Home / Pajak / Mengenal SPT Masa dan SPT Tahunan PPh serta PPN

Mengenal SPT Masa dan SPT Tahunan PPh serta PPN

Dalam sistem prosedur strategi pajak, Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Berdasarkan jangka waktu pelaporannya, SPT dibagi menjadi dua jenis utama: SPT Masa (bulanan) dan SPT Tahunan (tahunan).

1. Perbedaan Utama SPT Masa dan SPT Tahunan

Aspek SPT Masa (Bulanan) SPT Tahunan (Tahunan)
Periode Pelaporan Setiap bulan (Masa Pajak) Setiap akhir tahun pajak (12 bulan)
Tujuan Melaporkan pemotongan/pemungutan atau penyetoran pajak rutin bulanan Melaporkan total penghasilan, penghitungan PPh akhir tahun, daftar harta & utang
Cakupan Pajak PPh Potput (Pasal 21, 22, 23, 25, 4(2)) & PPN PPh Orang Pribadi atau PPh Badan
Pelaksana Pemotong/Pemungut Pajak & PKP Seluruh Wajib Pajak ber-NPWP / EFIN (yang aktif)

2. Mengenal SPT Masa (Pelaporan Bulanan)

SPT Masa digunakan untuk melaporkan kewajiban pajak yang dihitung dan disetorkan setiap bulan.

A. SPT Masa PPh (Pajak Penghasilan)

Digunakan untuk melaporkan pemotongan/pemungutan PPh atas transaksi rutin:

  • SPT Masa PPh Pasal 21/26: Pemotongan PPh atas gaji, upah, honorarium, dan imbalan kerja/jasa karyawan maupun bukan pegawai.

  • SPT Masa PPh Pasal 22: Pemungutan PPh atas transaksi impor, pembelian barang oleh instansi pemerintah, atau penjualan barang sangat mewah.

  • SPT Masa PPh Pasal 23/26: Pemotongan PPh atas deviden, bunga, royalti, sewa (selain tanah/bangunan), dan jasa.

  • SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Final: Pemotongan PPh atas sewa tanah/bangunan, penjualan hak atas tanah/bangunan, bunga deposito, atau konstruksi.

  • SPT Masa PPh Pasal 25: Angsuran pembayaran PPh Badan/Orang Pribadi Pengusaha Tertentu bulanan.

Batas Waktu Pelaporan: Umumnya tanggal 20 bulan berikutnya (misal: SPT Masa PPh Pasal 21 bulan Januari dilaporkan paling lambat 20 Februari).

B. SPT Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Wajib dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) setiap bulan melalui sistem e-Faktur/Coretax.

  • Berisi rekapitulasi seluruh Kelas Belajar Perpajakan Online (PPN yang dipungut saat menjual) dan Pajak Masukan (PPN yang dibayar saat membeli).

  • Menentukan status apakah dalam bulan tersebut PKP mengalami Kurang Bayar, Lebih Bayar (bisa dikompensasi/direstitusi), atau Nihil.

Batas Waktu Penyetoran & Pelaporan: PPN Kurang Bayar wajib disetor dan SPT Masa PPN dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya (misal: SPT Masa PPN Masa Januari dilaporkan paling lambat 28/29 Februari).

3. Mengenal SPT Tahunan (Pelaporan Tahunan)

SPT Tahunan digunakan untuk menghitung ulang seluruh kewajiban PPh selama satu Tahun Pajak (1 Januari – 31 Desember) serta melaporkan posisi keuangan (harta dan utang) pada akhir tahun.

A. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP)

Wajib dilaporkan oleh setiap warga negara/individu yang memiliki NPWP dan penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

  • Formulir 1770 SS: Untuk karyawan dengan penghasilan bruto $\le$ Rp 60 juta/tahun dari satu pemberi kerja.

  • Formulir 1770 S: Untuk karyawan dengan penghasilan bruto $>$ Rp 60 juta/tahun atau dari lebih dari satu pemberi kerja.

  • Formulir 1770: Untuk individu yang memiliki usaha mandiri, pekerjaan bebas (dokter, pengacara, konsultan), atau penghasilan lain.

Batas Waktu Pelaporan: Paling lambat 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak (31 Maret).

B. SPT Tahunan PPh Badan

Wajib dilaporkan oleh seluruh entitas berbentuk badan usaha (PT, CV, FIRMA, Koperasi, Yayasan, BUMN/BUMD).

  • Melaporkan laporan keuangan (Laporan Laba Rugi & Neraca), rekonsiliasi fiskal, serta daftar pemegang saham.

  • Menghitung PPh Terutang Badan dikurangi kredit pajak (PPh 22, 23, 25) untuk menentukan status PPh Kurang/Lebih Bayar akhir tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *