Dalam sistem prosedur strategi pajak, Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Berdasarkan jangka waktu pelaporannya, SPT dibagi menjadi dua jenis utama: SPT Masa (bulanan) dan SPT Tahunan (tahunan).
1. Perbedaan Utama SPT Masa dan SPT Tahunan
| Aspek | SPT Masa (Bulanan) | SPT Tahunan (Tahunan) |
| Periode Pelaporan | Setiap bulan (Masa Pajak) | Setiap akhir tahun pajak (12 bulan) |
| Tujuan | Melaporkan pemotongan/pemungutan atau penyetoran pajak rutin bulanan | Melaporkan total penghasilan, penghitungan PPh akhir tahun, daftar harta & utang |
| Cakupan Pajak | PPh Potput (Pasal 21, 22, 23, 25, 4(2)) & PPN | PPh Orang Pribadi atau PPh Badan |
| Pelaksana | Pemotong/Pemungut Pajak & PKP | Seluruh Wajib Pajak ber-NPWP / EFIN (yang aktif) |
2. Mengenal SPT Masa (Pelaporan Bulanan)
SPT Masa digunakan untuk melaporkan kewajiban pajak yang dihitung dan disetorkan setiap bulan.
A. SPT Masa PPh (Pajak Penghasilan)
Digunakan untuk melaporkan pemotongan/pemungutan PPh atas transaksi rutin:
-
SPT Masa PPh Pasal 21/26: Pemotongan PPh atas gaji, upah, honorarium, dan imbalan kerja/jasa karyawan maupun bukan pegawai.
-
SPT Masa PPh Pasal 22: Pemungutan PPh atas transaksi impor, pembelian barang oleh instansi pemerintah, atau penjualan barang sangat mewah.
-
SPT Masa PPh Pasal 23/26: Pemotongan PPh atas deviden, bunga, royalti, sewa (selain tanah/bangunan), dan jasa.
-
SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Final: Pemotongan PPh atas sewa tanah/bangunan, penjualan hak atas tanah/bangunan, bunga deposito, atau konstruksi.
-
SPT Masa PPh Pasal 25: Angsuran pembayaran PPh Badan/Orang Pribadi Pengusaha Tertentu bulanan.
Batas Waktu Pelaporan: Umumnya tanggal 20 bulan berikutnya (misal: SPT Masa PPh Pasal 21 bulan Januari dilaporkan paling lambat 20 Februari).
B. SPT Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Wajib dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) setiap bulan melalui sistem e-Faktur/Coretax.
-
Berisi rekapitulasi seluruh Kelas Belajar Perpajakan Online (PPN yang dipungut saat menjual) dan Pajak Masukan (PPN yang dibayar saat membeli).
-
Menentukan status apakah dalam bulan tersebut PKP mengalami Kurang Bayar, Lebih Bayar (bisa dikompensasi/direstitusi), atau Nihil.
Batas Waktu Penyetoran & Pelaporan: PPN Kurang Bayar wajib disetor dan SPT Masa PPN dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya (misal: SPT Masa PPN Masa Januari dilaporkan paling lambat 28/29 Februari).
3. Mengenal SPT Tahunan (Pelaporan Tahunan)
SPT Tahunan digunakan untuk menghitung ulang seluruh kewajiban PPh selama satu Tahun Pajak (1 Januari – 31 Desember) serta melaporkan posisi keuangan (harta dan utang) pada akhir tahun.
A. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP)
Wajib dilaporkan oleh setiap warga negara/individu yang memiliki NPWP dan penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
-
Formulir 1770 SS: Untuk karyawan dengan penghasilan bruto $\le$ Rp 60 juta/tahun dari satu pemberi kerja.
-
Formulir 1770 S: Untuk karyawan dengan penghasilan bruto $>$ Rp 60 juta/tahun atau dari lebih dari satu pemberi kerja.
-
Formulir 1770: Untuk individu yang memiliki usaha mandiri, pekerjaan bebas (dokter, pengacara, konsultan), atau penghasilan lain.
Batas Waktu Pelaporan: Paling lambat 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak (31 Maret).
B. SPT Tahunan PPh Badan
Wajib dilaporkan oleh seluruh entitas berbentuk badan usaha (PT, CV, FIRMA, Koperasi, Yayasan, BUMN/BUMD).
-
Melaporkan laporan keuangan (Laporan Laba Rugi & Neraca), rekonsiliasi fiskal, serta daftar pemegang saham.
-
Menghitung PPh Terutang Badan dikurangi kredit pajak (PPh 22, 23, 25) untuk menentukan status PPh Kurang/Lebih Bayar akhir tahun.



